JAKARTA, KOMPAS.com — Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan suap. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandaskan, aliran uang ke kedua pimpinan KPK itu memang ada. Polisi juga mengaku memiliki bukti kuat terkait dugaan tersebut.
"Aliran uang ini ada. Bukti, saksi, dan petunjuk aliran uang itu ada. Namun, sampai tidaknya ini yang sedang kita lakukan penyelidikan," ujar Direktur III Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Yovianes Mahar, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9).
Yovianes menuturkan, kasus ini muncul ketika kasus PT Masaro Radiokom diusut oleh KPK. Pada saat itu muncul permintaan cekal atas mantan Komisaris PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijoyo. Anehnya, lanjut Yovianes, permintaan cekal ini berdasarkan surat perintah penyidikan kasus Tanjung Api-api (kasus berbeda).
"Sesuai dengan Pasal 12 (UU KPK) dijelaskan, dalam rangka penyidikan-penyidikan, penyelidikan-penyelidikan, dan penuntutan, KPK berwenang untuk memerintahkan instansi lain untuk mencegah keberangkatan seseorang ke luar negeri. Dia (Anggoro) tidak tahu dalam status apa dicekal dan sudah dikeluarkan pencegahan (ke luar negeri). Kemudian dalam pencekalan tersebut, sebelum dicekal dalam peristiwa penggeledahan, Anggoro merasa kok saya digeledah. Ada apa ini? Tolong diselesaikan, tanyakan ke KPK," tuturnya.
Saat itu, lanjut Yovianes, muncullah orang berinisial AM (Ari Muladi). Orang tersebut berinisiatif mengenal Anggoro dengan orang-orang KPK secara keseluruhan. AM juga mengaku bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan catatan, kata Yovianes, harus diberi imbalan (atensi). Anggoro pun menyerahkan uang Rp 5,1 miliar untuk "atensi" tersebut.
Wakil Kabareskrim Mabes Polri Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana Arif mengatakan, uang tersebut diserahkan adik Anggoro, Anggodo, kepada AM di Hotel Peninsula Jakarta pada 11 Agustus 2008, 13 November 2008, dan 13 Februari 2009. "Lho kok justru memberi uang itu, dia dicegah lagi. Dua minggu kemudian, keluar pencegahan. Lho ada apa ini. Muncul lagi orang yang mengatakan kenal dengan KPK. Dia mengatakan, ada beberapa orang di KPK yang belum diatensi. Diberikan lagi," ujarnya.
Yovianes menambahkan, Anggoro memberikan uang tambahan sebesar Rp 1 miliar kepada orang yang mengaku kenal dekat dengan KPK itu. Menurut dia, ini merupakan suatu proses adanya keinginan percobaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK. Perbuatan inilah yang dilaporkan Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar ke kepolisian.
Kemudian dari laporan polisi tersebut muncul satu perbuatan melawan hukum, yaitu Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang penyalahgunaan yang di-juncto-kan dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan pegawai negeri yang menyalahgunakan kewenangan yang melampaui batas kewenangannya, memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat.
"Kita terapkan pasal ini karena terbukti dalam penyelidikan kami, seperti yang dilakukan oleh Chandra M Hamzah dengan menerbitkan cekal terhadap Anggoro. Dia (Anggoro) tidak tahu dalam peristiwa apa dia dicekal," kata Yovianes.
Yovianes mengaku mendapat bukti kuat terkait dugaan penerimaan uang tersebut. Bukti penerimaan uang itu, kata dia, adalah pernyataan Chandra telah menerima sejumlah uang yang ditandatangani Ari Muladi. "Ini lebih daripada kuitansi," tandasnya.
