JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan "godzila", yang sempat dilontarkan Jaksa Agung Hendarman Supandji pekan lalu, dipertanyakan oleh anggota Komisi III DPR, Aulia Rachman. Pekan lalu, Hendarman sempat mengatakan bahwa, jika Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung bergabung untuk menangani kasus Bank Century, mereka akan menjelma menjadi "godzila".
Pernyataan ini kemudian ditafsirkan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung bersatu untuk melawan KPK, yang mulai mengendus tindak pidana korupsi di balik pengucuran dana talangan Bank Century.
Dikatakan Hendarman, kasus Bank Century cukup pelik sehingga perlu kekuatan besar untuk melawan "monster" yang ada di balik kasus tersebut.
"Godzila itu, maksud saya, untuk melawan monster, bukan cicak (KPK)! Orang-orang saja yang kalap. Padahal, maksudnya, kalau PPATK, polisi, kejaksaan bergabung, (mereka) akan kuat. Monster harus dihadapi dengan monster yang lebih besar," kata Hendarman dalam rapat kerja di ruang Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9).
"Jadi bukan melawan cicak, itu pandangan negatif," lanjutnya.
Terkait kasus Bank Century yang ditangani Kejaksaan Agung, Hendarman memaparkan, pihaknya menemukan bahwa ada uang nasabah sebesar Rp 11 triliun yang dibawa ke Hongkong oleh dua pemilik Century berkewarganegaraan Arab Saudi dan Inggris-Pakistan.
"Kok bisa uang Rp 11 triliun keluar dari republik ini? Sudah ditalangi banyak, kok masih ada nasabah yang belum dibayarkan? Oleh karena itu, kejaksaan fokus bagaimana menarik uang Rp 11 triliun itu kembali ke Indonesia," kata dia.
Untuk mengembalikan uang tersebut, Hendarman mengaku telah melakukan kerja sama dengan penegak hukum di Hongkong melalui program Mutual Legal Assistance (MLA).
