Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:04 WIB
Jika Polisi Tak Bisa Buktikan, Ini Jelas Skenario Koruptor
Leo Sunu | Rabu, 16 September 2009 | 12:56 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, Polri harus bisa membuktikan pelanggaran yang disangkakan kepada kedua Pimpinan KPK. Jika itu memang tak terbukti maka hal tersebut jelas-jelas merupakan sebuah skenario para koruptor untuk menggembosi KPK.

"Ya polisi harus bisa buktikan apa yang disangkakan itu, jika memang tidak ada maka ini jelas-jelas skenario dari koruptor yang melakukan perlawanan balik," kata Hehamahua kepada wartawan, di kantor KPK, Rabu (16/9).

Ia menilai sangkaan yang ditujukan kepada Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto sangat sulit dibuktikan oleh Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, pada pasal 12E itu menyangkut beberapa unsur, seperti penyelenggara negara, perlawanan terhadap hukum, mencari keuntungan pribadi, tindakan pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang. "Tapi saat ini unsur yang dipenuhi keduanya hanya sebagai penyelenggara negara," kata dia.

Semua unsur-unsur yang lainnya, menurut Hehamahua, tidak terpenuhi. "Misalnya, dari segi melawan hukum, KPK tidak pernah menyalahgunakan wewenang seperti yang disangkakan. Kewenangan ini sudah diatur dalam undang-undang," terangnya.

Karena itu, ia mendesak Polri untuk bisa membuktikan semua sangkaan tersebut. "Kita serahkan semua pada proses penyidikan polisi. Akan tetapi, secara teori hukum, itu akan sulit sekali dibuktikan," pungkasnya.