JAKARTA, KOMPAS.com — Markas Besar Polri, Kamis (16/9) siang ini, akan memberikan keterangan resmi terkait peningkatan status dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
"Nanti, nanti, satu jam dari sekarang akan ada keterangan resmi," ujar Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji di Mabes Polri, Jakarta.
Hari ini keduanya dikabarkan akan kembali menjalani pemeriksaan. Saat dikonfirmasi kepada Susno, ia membenarkan kabar tersebut. Namun, ia menolak menjelaskan materi pemeriksaan tersebut. "Nanti belum waktunya," kilah dia. Hingga saat ini Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto belum tiba di Mabes Polri.
Seperti diberitakan, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Selasa (15/9) malam. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Keduanya dijadikan tersangka terkait surat cekal yang dikeluarkan KPK terhadap tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, yakni Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dan Djoko Tjandra dalam kasus cassie Bank Bali.
Kedua pimpinan KPK itu diduga melanggar Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Tahun 2001, serta Pasal 421 KUHP, Pasal 12 E, dan Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999.
