Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:03 WIB
Kabareskrim: Kasus Korupsi KPK, Belum Ada Tersangka
Rita Ayuningtyas | Selasa, 15 September 2009 | 14:22 WIB
|
Share:

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah memasuki gedung Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (11/9). Chandra M Hamzah dan tiga unsur pimpinan KPK lainnya, Haryono Umar, M Jasin, dan Bibit Samad Rianto, memenuhi panggilan Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyuapan terhadap pejabat KPK saat menangani kasus dugaan korupsi di PT Masaro.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa petugas Mabes Polri terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan suap yang dilakukan oleh salah satu pimpinan lembaga itu.

Salah satu pejabat KPK yang dipanggil mengatakan pimpinan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu berinisial CMH. Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji menampik pimpinan KPK berinisial CMH ini telah berstatus sebagai tersangka.

"Statusnya jelas sekali sebagai saksi. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) itu isinya apa. Surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan. Diselidiki sebagai apa? Sebagai saksi," ujar Susno kepada wartawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/9).

Menurut dia, seseorang dapat diminta keterangan untuk bersaksi dalam suatu perkara karena perkara tersebut belum ada tersangkanya. Namun dia tidak bersedia berkomentar banyak karena tidak ingin masalah ini menjadi polemik di masyarakat. "Cukup, saya tidak mau berpolemik," kata dia.