Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:03 WIB
Dukacita untuk RUU Pengadilan Tipikor
Sandro | Senin, 14 September 2009 | 17:45 WIB
|
Share:

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Dewan Perwakilan Binatang memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, terkait dengan adanya upaya pelemahan terhadap pengadilan tipikor dan KPK, Minggu (13/9). Mereka meminta DPR untuk menghentikan proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor dan menyerahkan kepada presiden untuk dibuat perppu.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat Peduli Pengadilan Tipikor menolak keras hasil kerja Panja DPR dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang dinilai melemahkan peranan Pengadilan Tipikor serta KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Kita ingin sampaikan dukacita kepada DPR. Jika RUU Pengadilan Tipikor disahkan akan menjadi catatan hitam pemberantasan korupsi di Indonesia," lontar Todung Mulya Lubis, perwakilan dari Masyarakat Peduli Pengadilan Tipikor saat menemui Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR Jakarta, Senin (14/9), untuk menyampaikan petisi menolak pengesahan RUU Pengadilan Tipikor.

Ikut hadir Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Maduki, Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin, dan perwakilan dari beberapa lembaga yang mendukung petisi. Sementara Agung Laksono didampingi Wakil Ketua Panja RUU Tipikor Wila Chandra.

Todung menjelaskan, dalam RUU Tipikor terdapat beberapa hal yang menyimpang dari semangat pemberantasan korupsi, seperti komposisi hakim ad hoc yang minoritas, pembentukan Pengadilan Tipikor di setiap ibu kota provinsi, serta upaya menghilangkan kewenangan penuntutan perkara korupsi dari KPK dan diserahkan ke Kejaksaan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi tidak memerintahkan kewenangan penuntutan dipindahkan ke Kejaksaan dan tidak memerintahkan pembentukan Pengadilan Tipikor di 33 provinsi. Ini upaya untuk mengebiri Pengadilan Tipikor dan KPK," tegasnya.

Teten menegaskan, jika kewenangan penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan menandakan korupsi di Indonesia tidak menjadi ancaman lagi. Namun, menurutnya, kondisi korupsi saat ini masih mengkhawatirkan. "Situasi sekarang tidak normal. Kita masih perlu cara-cara yang luar biasa untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.

Saor Siagian, perwakilan advokat, mengatakan, kultur Kejaksaan maupun Kepolisian hingga saat ini belum menunjukkan semangat dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, mafia peradilan masih terus berjalan sehingga nantinya akan menghancurkan semangat pemberantasan korupsi.

"Kita masih butuh karakter KPK. Itu harus dipertahankan. Jangan dikembalikan ke Kepolisian dan Kejaksaan," tandasnya.