Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Berharap Tan Malaka Diperlakukan seperti Pahlawan Lain

Kompas.com - 13/09/2009, 08:32 WIB

KEDIRI, KOMPAS.com — Sebuah makam di tempat pemakaman umum Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang diduga sebagai makam pahlawan nasional Tan Malaka dibongkar pada Sabtu (12/9).

Ketua tim forensik, Djaya Surya Atmadja, mengatakan, pembongkaran makam dilakukan untuk mengambil sampel organ tubuh dari jasad tersebut sebagai bahan uji deoxyribonucleic acid (DNA).

DNA jasad selanjutnya akan dicocokkan dengan DNA keluarga Tan Malaka, yang tidak lain adalah Zulfikar, putra adik kandungnya. Hal itu dilakukan karena Tan Malaka tidak memiliki istri dan anak selama hidupnya.

Tes DNA akan dilakukan oleh tim dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Selain tim forensik, diundang pula ahli sejarah dari Universitas Indonesia, Asvi Warman Adam.

Pembongkaran dimulai pukul 07.00 waktu setempat, diawali dengan kegiatan penggalian kuburan. Di kedalaman sekitar 1 meter, tim forensik telah menemukan sesosok jasad di dalam kubur.

”Apa yang kami lakukan ini dinamakan antropologi forensik, yakni suatu kegiatan pengambilan rambut, gigi, serta serpihan tulang dan kerangka bagian kepala untuk diteliti,” ujar Djaya Surya Atmadja.

Selanjutnya bahan uji DNA akan dibawa ke Jakarta. Hasil uji DNA akan diketahui dua minggu sampai tiga minggu mendatang.

Makam Tan Malaka ditemukan setelah Hary Albert Poeze, sejarawan Belanda, melakukan penelitian tentang Tan Malaka sejak 37 tahun silam.

”Oleh karena itu, setelah mendapatkan izin dari Departemen Sosial, Pemerintah Kabupaten Kediri, serta perangkat desa dan masyarakat setempat, kami langsung mengadakan pembongkaran,” ujar Zulfikar.

Emosional

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com