Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:02 WIB
Pernyataan Mabes dan Kejagung Soal Status Pimpinan KPK Beda
Caroline Damanik | Jumat, 11 September 2009 | 18:47 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jumat (11/9) sore, berbeda dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi di Kejagung siang tadi. Sore ini, Nanan mengatakan status keempat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Chandra M Hamzah (CMH) yang diperiksa di Mabes Polri dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) masih sebagai saksi. 

"Iya sudah (dikirim), tapi masih sebagai saksi. Yang jelas belum dijadikan tersangka, tanya Jampidsus dong. Saya sudah tanya pada Direkturnya belum sebagai tersangka," tutur Nanan di Mabes Polri. 

Sementara itu, tadi siang, Marwan mengatakan dalam SPDP tercantum nama yang telah ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka. Inisialnya C, begitu ungkap Marwan. 

Namun, Nanan tetap tegas pada pernyataannya semula bahwa kapasitas keempat pimpinan KPK saat dipanggil maupun diperiksa masih berstatus saksi. Kalau begitu, apakah ada pihak lain yang juga diperiksa Mabes dalam kasus ini dan sudah berstatus tersangka? 

"Belum tahu, saya bukan penyidiknya. Kita tunggu hasilnya yang bisa kita ekspos. Saya belum tahu malam ini selesai atau tidak. Suerrr... (swear-red)," tandas Nanan.