KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Pers Tidak Dapat Dikenakan Pasal Pencemaran Nama Baik
Rabu, 9 September 2009 | 22:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasal 310 KUHP sering menjadi kontroversi dalam beberapa kasus pencemaran nama baik selama ini. Seperti yang dialami beberapa wartawan, yaitu Upi Asmarandhana, Risang Bima Wijaya, Bersihar Lubis, dan Ahmad Taufik.

Hakim Agung Mahkamah Agung Artidjo Alkostar berpendapat, pers tidak dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 KUHP. Menurutnya, jika menilik dalam ayat 3 pasal tersebut disebutkan bahwa tidak merupakan pencemaran jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum.

Dengan demikian, kata dia, pers tidak dapat dikenakan Pasal 310 KUHP karena menyampaikan pendapat umum. "Jika berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Selain itu, hal yang disampaikan demi kepentingan umum," tegasnya.

Dia menambahkan, dalam penanganan atau pemeriksaan perkara terkait delik pers, hendaknya majelis hakim mendengar atau meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers yang mengetahui pers, baik secara teori maupun praktik.

Selain itu, menurut dia, gugatan perdata terhadap perusahaan pers tidak dapat dibenarkan jika penggugat tanpa terlebih dulu melalui mekanisme bantahan hak jawab dan koreksi yang menjadi kewajiban pers.

Penulis: C8-09   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.