KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Pasal Pencemaran Nama Baik Harus Dihapus
Rabu, 9 September 2009 | 21:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 dan penghinaan dalam Pasal 311 KUHP sering digunakan untuk membungkam kebebasan pers serta kebebasan berekspresi. Pasal tersebut dinilai tidak relevan dengan kehidupan berdemokrasi sehingga perlu dihapus.

"Pasal-pasal itu telalu sering digunakan sebagai senjata oleh orang-orang yang merasa dirugikan. Itu yang sering menjadi hambatan saat advokasi di pengadilan," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana saat diskusi "Memangkas Pembungkaman, Memupuk Kebebasan" dalam rangka HUT ke-6 LBH Pers di Jakarta, Rabu (9/9).

Hendrayana menjelaskan, contoh terbaru akibat pasal pencemaran nama baik yaitu ditetapkannya aktivis HAM, Usman Hamid, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Muchdi PR. Kasus lain juga menyeret Prita Mulya Sari, Iwan Piliang, Khoe Seng Seng, Bensihar Lubis, Risang Bima Wijaya, Upi Asmaradhana, dan kasus-kasus lain.

Padahal, kata dia, pasal itu tidak lagi digunakan di beberapa negara, seperti Honduras, Argentina, Paraguay, Kosta Rika, dan Peru. Bahkan, PBB dalam peringatan Hari Kemerdekaan Pers Dunia di Doha, Qatar, pada 3 Mei 2009, telah mengimbau anggotanya untuk menghapus pidana pencemaran nama baik dalam sistem hukum masing-masing.

Ia menambahkan, hambatan lain yaitu beberapa kasus pers yang diperkara di pengadilan tidak diimbangi pemahaman hakim terhadap pers sehingga mengadili pencemaran nama baik sama dengan pencemaran nama baik pada umumnya.

Hambatan LBH Pers lainnya selama 6 tahun berdiri, ucap dia, adanya kekuasaan yang antikritik dan alergi terhadap pers yang bebas, mafia peradilan yang tidak tersentuh, serta solidaritas komunitas pers yang kurang.

Selain itu, pengaburan pengertian hak jawab yang diatur dalam UU Pers. "Diartikan hak jawab tidak wajib untuk digunakan," ucapnya.

Penulis: C8-09   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.