JAKARTA, KOPAS.com — Usman Hamid, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), memenuhi panggilan polisi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pencemaran nama naik Muchdi Pr.
"Saya akan menghadapi hukum sampai ke mana pun," kata Usman yang datang ke Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (9/9) pagi, pukul 10.20.
Usman digugat mencemarkan nama baik mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) atas pernyataannya dalam persidangan Muchdi pada 7 Januari 2009. Dalam persidangan itu, Muchdi dibebaskan atas dakwaan pembunuhan aktivis HAM Munir.
Usman yang datang sendiri mengaku tidak tahu pertimbangan polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka. Sekalipun demikian, ia menyatakan siap menghadapi proses hukum ini.
Lebih lanjut, Usman yang kali ini memakai batik coklat itu berharap, sekalipun dirinya diseret menjadi tersangka, polisi tidak melupakan perkara utamanya, yakni peninjauan kembali (PK) kasus yang diajukan pihaknya atas putusan bebas Muchdi, yang pernah didakwa atas kasus pembunuhan Munir. "PK-nya bisa menjadi kemajuan sehingga kasus utamanya tidak terkesampingkan terutama terkait dengan PK," ucap Usman dengan wajah tenang.
Kemudian, ia menuturkan bahwa ini adalah pemanggilan pertama dirinya sebagai tersangka. "Kita lihat nanti prosesnya gimana," tandas Usman.
