
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan pembekalan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebelum dilantik, 1 Oktober 2009 mendatang. Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK Muhammad Sigit mengatakan materi pembekalan yang akan diberikan nanti, berupa pembahasan terkait masalah korupsi dan soal pelaporan harta kekayaan. "Nanti ngisi soal pemberantasan korupsi," ujar Sigit, ketika ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (8/9).
Menurutnya, pembekalan ini diberikan mengingat banyaknya kasus korupsi yang menjerat banyak anggota DPR periode 2004-2009 sebagai tersangka. Karena itu, diperlukan informasi kepada calon anggota DPR atau DPD terpilih agar tidak terjebak tindak pidana korupsi. "Mereka wakil rakyat pembuat UU pantas tahu pengalaman tahun lalu," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary membenarkan adanya pembekalan yang akan diberikan oleh KPK kepada anggota DPR dan DPD. Menurutnya, pembekalan diperlukan untuk memberikan informasi kepada caleg terkait pencegahan tindak pidana korupsi. "Namanya bukan pembekalan tapi stadium general, sifatnya informasi. Makanya kita rapat koordinasi seperti ini dengan lintas instansi," ujarnya.
Ada pun geladi bersih pelantikan akan dilaksanakan pada rentang waktu 28-30 September 2009.