JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR terpilih dari Partai Demokrat yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, menyatakan akan mengundurkan diri dari posisi menteri pada Selasa (8/9) sore ini. Hal ini dikarenakan para caleg terpilih yang saat ini masih menjabat sebagai menteri wajib mengundurkan diri paling lambat 9 September 2009, atau 21 hari sebelum pelantikan anggota DPR baru pada 1 Oktober 2009, jika tetap ingin dilantik menjadi anggota DPR 2009-2014.
"Selasa sore ini, surat (pengunduran diri) saya masuk. Tadi saya sudah janjian sama Mensesneg (Hatta Rajasa untuk menyerahkan surat pengunduran diri). Kalau beliau (Presiden) setuju, sebelum tanggal 1 Oktober surat saya itu sudah dikabulkan," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Di dalam Undang-Undang 10 Tahun 2008 dikatakan, caleg terpilih yang akan dilantik menjadi anggota DPR dilarang melakukan rangkap jabatan. Mereka wajib mengundurkan diri dari posisinya 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan anggota dewan yang baru.
Menurutnya, menjadi seorang menteri ataupun menjadi anggota dewan merupakan hal yang sama. Keduanya, menurutnya, merupakan pengabdian dan berat untuk dijalankan. Lantas bagaimana jika nanti ia dipilih kembali oleh Presiden untuk menjadi seorang menteri? Ia menjawab "O.. itu hak prerogatif presiden. Siapa pun yang beliau minta jadi menteri, itu hak beliau," katanya.

