JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat, Syarif Hasan menilai, besaran anggaran pelantikan anggota DPR dan DPD periode 2009-2014 adalah kewenangan dari Komisi Pemilihan Umum. "Saya pikir itu (besaran anggaran pelantikan) domainnya KPU. Yang penting efisiensi dengan catatan tidak menggugurkan maksud dari pelantikan itu sendiri karena pelantikan juga penting," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggarkan dana sebesar Rp11 miliar untuk rangkaian upacara pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota DPR dan DPD periode 2009-2014. Sebagian besar dana itu digunakan untuk biaya perjalanan pergi-pulang dan penginapan bagi 692 anggota DPR dan DPD.
Dalam penyelenggaraan acara pelantikan anggota Dewan, Syarif menilai, yang harus dilakukan oleh KPU adalah tetap menjaga efisiensi agar tidak terjadi pemborosan anggaran. Ia lantas memberikan contoh penghematan yang dapat dilakukan oleh KPU dalam pelantikan anggota dewan yang baru.
"Yang sudah menjabat (menjadi anggota DPR dan terpilih lagi) dan (anggota DPR terpilih) sudah ada di Jakarta tidak usah lagi dikasih transport. Tapi kalau penginapan ya perlu lah," katanya.
Menurutnya, KPU semestinya lebih memprioritaskan hal-hal yang memang diperlukan oleh anggota Dewan yang baru, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat. "Yang diperlukan misalnya buku (panduan anggota Dewan) supaya anggota DPR tahu apa tugas dan kewajibannya, kemudian tatib (tata tertib) DPR dan Undang-undang, dan juga pembekalan," ujarnya.

