JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan Agus Condro menyebut empat rekannya di Komisi IX periode 1999-2004 sebagai operator dalam kasus dugaan suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom. Mereka, kata Agus Tjondro, memiliki fungsi sebagai penghubung antara penyandang dana dan penerima dana.
"Dudhie cs itu tingkatannya operator, ada di atas saya sedikit," ujar Agus seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9). Empat orang mantan anggota Komisi IX tersebut di antaranya, Hamka Yandhu, Udju Juhaeri, Endin Soefihara, dan Dhudie Makmun Murod.
Menurut Agus, tugas operator tersebut hanya sekedar menerima dan menjalankan perintah dari seseorang yang disebutnya sebagai aktor intelektual. Namun, ketika ditanyakan perihal siapa penyandang dana tersebut, Agus mengaku tidak mengetahuinya.
Agus malah menuding Dudhie sebagai tokoh kunci yang mengetahui siapa penyadang dana itu. "Saya tidak ngerti, Dudhie yang lebih mengerti," katanya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, setidaknya terdapat 52 anggota DPR RI periode 1999-2004 yang ikut menerima dana suap tersebut. Karena itu, ia mengimbau agar semua yang menerima dana tersebut harus siap menjadi tersangka.
''Termasuk saya tapi alangkah lebih bagus kalau kita mencari aktor intelektual,'' ujarnya.
