JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/9), kembali memeriksa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Condro. Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPR dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Mirranda Swaray Goeltom pada 2004.
Selain Agus, KPK juga akan memeriksa mantan anggota Komisi IX DPR, Anthony Zeidra Abidin dan Hudiningsih. Keduanya diperiksa dalam kasus yang sama dengan Agus Condro. Kasus dugaan suap ini pertama kali terbongkar saat Agus Condro mengaku telah menerima Rp 500 juta dalam bentuk traveller cheque.
Uang itu, menurut pengakuan Agus, diberikan oleh Miranda Goeltom seusai terpilih menjadi Deputi Senior Bank Indonesia pada 2004. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pada Selasa (9/6). Keempat orang tersebut merupakan mantan anggota Komisi Keuangan DPR RI periode 1999-2004, yaitu Hamka Yandhu, Udju Juhaeri, Endin Soefihara, Dhudie Makmun Murod.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti 10 traveller cheque senilai Rp 500 juta dan sejumlah cek lainnya dengan nilai total Rp 24 miliar. Selain tiga orang tersebut, KPK juga akan memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman. Syahrial diperiksa terkait kasus dugaan suap ke sejumlah anggota DPR dalam alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.
