JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah wakil masyarakat Sipirok Tapanuli Selatan mendatangi Panitia Ad Hoc (PAH) I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (1/9). Kunjungan ini merupakan upaya lanjutan masyarakat Sipirok untuk menyampaikan protes terhadap Bupati Tapanuli Selatan Ongku P Hasibuan.
Delegasi yang dipimpin oleh Anggota DPD RI Yoppy S Batubara ini keberatan dengan tindakan bupati yang memindahkan ibu kota Kabupaten Tapsel dari Kota Sipirok ke Desa Tolang di Kecamatan Sipirok. Ia mengatakan, UU No 37 dan 38 Tahun 2007 memang menyebutkan bahwa ibu kota Kabupaten Tapsel yang merupakan induk pemekaran adalah Kota Sipirok.
"Oleh Bupati sekarang ibu kota dipindahkan ke tempat lain yang termasuk Kecamatan Sipirok di perbatasan. Ini kan, marahlah orang Sipirok. Kemudian Bupati tetap ngotot," tutur Yoppy di Ruang Rapat PAH I DPD RI.
Dia juga mengatakan, dirinya dan delegasi sempat melakukan mediasi dengan Mendagri Mardiyanto. Dalam kesempatan itu, ungkap Yoppy, Mardiyanto tidak diperkenankan pelaksanaan pemekaran di luar UU.
"Dia (Mendagri) janji buat surat kepada Bupati. Surat kepada Gubernur juga mungkin sudah dikasih untuk menegur Bupati tersebut, begitu juga DPRD tingkat I. Kami kira perlu juga dari DPD untuk mendorong," lanjutnya.
Ia meminta PAH I juga turut mengeluarkan surat rekomendasi ke Mendagri untuk memantau persoalan ini.
Ketua Rapat Pleno Marhani Victor Poly Pua dari Sulawesi Utara meminta waktu untuk membulatkan kesepakatan dengan anggota lainnya. "Kami minta diberi waktu, kemungkinan kita akan meninjau ke sana dan akan membuat surat rekomendasi ke Mendagri," tuturnya.
Hadir pula dalam pleno ini anggota DPD lainnya, di antaranya Biem Benyamin, Adnan NS (NAD), Kanjeng Ratu Hemas (DIY), dan Boki Nita Budi Susanti (Malut).

