JAKARTA, KOMPAS.com — Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengatakan, ekspor senjata buatan PT Pindad ke Filipina telah memenuhi prosedur. Dengan demikian, ekspor senjata tersebut dinyatakan legal atau sah.
Menurut Djoko, proses ekspor senjata diawali dengan adanya permintaan dari negara tujuan ekspor kepada PT Pindad melalui perusahaan perantara. PT Pindad kemudian melaporkan hal ini ke Departemen Pertahanan. Selanjutnya, Departemen Pertahanan meminta TNI mengeluarkan clearance yang menyatakan bahwa negara tujuan ekspor tersebut telah memenuhi persyaratan dan tidak memiliki permasalahan.
Terkait ekspor ke Filipina, pihak TNI telah melakukan clearance sesuai prosedur yang berlaku. "Setelah dikeluarkan clearance, penanganan seterusnya dilakukan sesuai prosedur ekspor, dan bukan wewenang TNI lagi," ujar Joko di sela-sela rapat kerja dengan Komisi I DPR RI tentang perkembangan terakhir masalah terorisme, Senin (31/8) di Jakarta.
Joko menambahkan, urusan apakah senjata ekspor Indonesia itu diperjualbelikan oleh negara tujuan ekspor secara ilegal, hal itu bukan urusan TNI lagi.

