Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Keluarkan Sertifikat Penyusun Amdal

Kompas.com - 29/08/2009, 12:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah membuat sistem sertifikasi nasional dan registrasi di bidang analisis dampak lingkungan (amdal) lewat uji kompetensi untuk meningkatkan kualitas dokumen amdal serta mengurangi plagiasi di antara dokumen amdal.

"Uji kompetensi ini mutlak diperlukan bagi penyusun dokumen amdal," ucap Asisten Deputi Urusan Pengkajian Dampak Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) Ary Sudiyanto saat acara uji kompetensi dan penyerahan sertifikat kompetensi penyusun dokumen amdal di Jakarta, Sabtu (29/8).

Ikut hadir, Asisten Deputi Urusan Standardisasi Teknologi Produksi Bersih KLH, Sri Tantri, dan Ir Muhammad Sutopo, Ketua LSK-Intakindo, lembaga yang diberi kewenangan dari pemerintah untuk menguji kompetensi.

Ary menjelaskan, amdal di Indonesia telah ada sejak 23 tahun lalu sebagai alat evaluasi, apakah suatu rencana usaha atau kegiatan dapat dilakukan atau tidak. Namun, pada kenyataannya banyak dokumen amdal yang berkualitas buruk sehingga merusak lingkungan hidup. "Untuk itu, harus ada sertifikasi tehadap penyusun amdal," ungkapnya.

Menurutnya, sertifikasi terhadap penyusun amdal sudah sejalan dengan keinginan masyarakat agar penyusunan dokumen amdal dilakukan dengan profesional. Dengan begitu, kerusakan lingkungan tidak berlanjut. "Tidak asal-asalan (disusun) dan dijamin kualitasnya," ujarnya.

Dalam acara tersebut, KLH memberikan sertifikat kepada 20 orang yang telah lulus uji kompetensi saat ujian pertama kali. Ujian tersebut diselenggarakan pada bulan Juli lalu. Selain itu, juga diselenggarakan ujian kompetensi tahap II yang diikuti oleh 56 orang.

"Tahap I diikuti 43 peserta dan lulus 20 orang. Tujuan uji kompetensi untuk mengukur tingkat pengetahuan, keterampilan personel dalam menyusun amdal," ungkap Ary.

Sertifikat kompetensi yang diberikan, kata dia, berlaku selama 3 tahun dan dapat dicabut jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam menyusun amdal.

Ir Muhammad Sutopo menjelaskan, setelah mewajibkan sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2008 itu, ketua tim penyusun amdal harus bersertifikat serta ditambah dua anggota tim.

"Tanpa itu, dokumen amdal tidak dapat diterima sehingga pelaksanaan pengelolaan lingkungan semakin baik," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com