JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pengunduran diri seorang calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus menyertakan surat pengantar dari partai politik yang bersangkutan. Oleh karena itu, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Mennegpora) Adhyaksa Dault belum resmi mundur sebagai caleg terpilih.
"Belum, karena harus ada surat pengantar dari partai kepada KPU," kata anggota KPU, Endang Sulastri, kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (28/8).
Menurut Endang, surat pengantar dari parpol tersebut mutlak harus diberikan ke KPU jika seorang caleg terpilih bermaksud mengundurkan diri. Endang berharap, Adhyaksa bisa menyampaikan surat pengunduran diri dan surat pengantar dari parpol sebelum penetapan caleg terpilih pada 2 September nanti.
Mengenai pengganti caleg yang mundur, KPU menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada internal parpol yang bersangkutan. "Kalau di dalam ketentuan peraturan kita mempertimbangkan suara berikutnya, tetapi itu berdasarkan putusan pimpinan partai," katanya.
Oleh karena itu, KPU berharap sudah bisa memverifikasi terhadap pengganti caleg terpilih setidaknya 21 hari pascapengumuman caleg terpilih. Sementara verifikasi itu sendiri setidaknya memerlukan waktu satu minggu. "Tidak ada ketentuan tertulis berapa lama, tapi paling tidak seminggu cukup. Setelah verifikasi selesai dilakukan, baru SK penggantian calon terpilih dikeluarkan," paparnya.
Adhyaksa merupakan calon anggota legislatif DPR RI terpilih dengan perolehan suara tertinggi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Sulawesi Tengah, dengan perolehan 82.000 suara. Dia menjelaskan, jika memilih untuk menjadi legislator DPR RI tentunya harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Mennegpora sebelum pengambilan sumpah janji caleg DPR RI terpilih, 1 Oktober mendatang. Namun, dia memilih untuk konsisten pada jabatannya sebagai Mennegpora, yang mana masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober mendatang.
KPU, lanjut Endang, mengaku hingga saat ini belum mengetahui berapa dan siapa saja menteri yang sudah mengajukan surat pengundurkan diri sebagai caleg terpilih. Namun, Endang baru bisa menyatakan dua nama menteri, yakni Adhyaksa Dault dan Freddy Numberi. "Ya sepanjang yang saya ketahui yang kita terima, Pak Adhyaksa yang menyatakan mundur. Kemudian Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi," pungkasnya. (Persda Network/cr2)
