JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/8), menayatakan bahwa berkas perkara atas nama Oentarto Sindung Mawardi telah lengkap (P21). Dengan demikian status mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri itu akan segera menjadi terdakwa .
"Ya benar, pelimpahan tahap kedua dari penyidik ke JPU," ujar Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, dalam pesan singkatnya, Jumat (28/8).
Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan menyatakan, setelah penetapan P21, maka JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan, kemudian mengajukannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Maksimum 14 hari penyusunan dakwaan, lalu kepengadilan," katanya.
Oentarto adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di berbagai daerah. Dia menerbitkan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah. Radiogram itu berisi tentang keharusan menggunakan pompa bermerek Tohatsu type v 80 asm. Tipe alat pemadam kebakaran itu hanya dimiliki PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud.
Selain menandatangani radiogram, Oentarto juga telah menandatangani surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk melakukan pembebasan bea masuk pajak dalam rangka impor mobil pemadam kebakaran merk Morita. Akibat perbuatannya, negara diduga dirugikan hingga Rp 30 miliar.
Selain Oentarto, KPK juga telah menetapkan Hengky Samuel Daud sebagai tersangka. Sedangkan sejumlah kepala daerah sudah disidang dan bahkan ada yang sudah dipidana.
