JAKARTA, KOMPAS.com — Mabes Polri masih terus memeriksa pendiri dan pengelola situs Arrahmah.com, Mohamad Jibril alias Muhammad Ricky Ardan yang ditangkap dua hari lalu.
Menurut informasi yang beredar, Jibril ditangkap karena diduga terkait dengan aliran dana terorisme. Kepala Bareskrim Polri Komjen Susno Duadji enggan menyebutkan apakah Jibril benar terkait dengan dugaan tersebut. Namun, pihak kepolisian masih mendalami darimana dana pendirian situs Arrahmah.
"Ini yang sedang didalami. Situs itu kan (Arrahmah) baru kemarin diketahui. Nah, untuk membuat situs kan butuh biaya. Untuk pulsa dan lain-lain. Kami dalami dulu," kata Susno seusai mengisi diskusi di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (27/8).
Susno meminta agar semua pihak memberikan kesempatan kepada penyidik Polri untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas orang-orang yang telah ditangkap dan diduga terkait dengan jaringan terorisme. Ia menjelaskan, berbeda dengan kasus pidana konvensional, untuk kasus terorisme, penyidik memiliki waktu memeriksa selama 7 x 24 jam.
"Untuk teroris, pemeriksaan 7 x 24 jam, itu pun belum ditentukan apakah statusnya sudah tersangka atau belum. Apakah terkait aliran dana, tidak begitu saja kami katakan benar atau enggak. Semua hanya prediksi," ujarnya.
Ia menjanjikan, jika sudah diperoleh bukti pasti perkembangan pengusutan kasus tersebut, Polri akan menyampaikannya kepada publik.
