JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Mohamad Jibril alias Ricky Ardhan yang ditangkap karena diduga bertindak sebagai pencari dana pengeboman di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton bertekad mengajukan pihak Mabes Polri ke praperadilan Pengadilan Negeri Tangerang.
Tim kuasa hukum yang diketuai Mohamad Hariadi Nasution merasa, penangkapan kliennya menyalahi prosedur karena tidak menggunakan surat perintah penangkapan. "Harus gerak cepat. Dalam minggu ini juga kami akan mengajukan praperadilan. Saat ini berkas-berkas yang dibutuhkan sudah siap," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8). Ia menuturkan, pihak keluarga telah menyetujui pengajuan praperadilan tersebut.
Selain mengajukan praperadilan, tim pengacara dan keluarga akan terus mencari tahu keberadaan Mohamad Jibril. Setelah ditangkap pada Selasa, keberadaan sulung dari 10 bersaudara itu masih belum diketahui. Pihak kepolisian yang menangkapnya juga tidak memebri keterangan di mana Jibril ditahan.
Hariadi mengatakan, keluarga ingin bertemu secara langsung dengan Mohamad Jibril untuk melihat bagaimana kondisinya saat ini. "Kami juga menghargai pihak kepolisian yang ingin menegakan hukum dengan caranya sendiri. Namun, bukan berarti menghalangi kebebasan orangtua bertemu dengan anaknya," ujar dia.
"Ayahnya minta waktu dua menit saja agar bisa bertemu klien kami. Apa dia baik-baik saja. Setelah itu, kalau mau dilakukan proses hukum ya silakan," katanya.
