Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Ambil Alih Lahan DL Sitorus

Kompas.com - 26/08/2009, 21:06 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Pemerintah secara resmi mengambil alih lahan seluas 47.000 hektar dari Derianus Lunggung Sitorus yang ada di dalam Register 40. Pengambilalihan ini berlangsung dalam eksekusi manajemen di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (26/8).

Selaku eksekutor, Kejaksaan Tinggi Sumut menyerahkan berita acara eksekusi kepada pihak yang mewakili pemerintah, yaitu Dinas Kehutanan Sumut. Berita acara ini menjadi titik awal kami melangkah. "Kami akan menyomasi manajemen lama untuk meninggalkan lokasi baik-baik," kata Kepala Dinas Kehutanan Sumut James Budiman Siringoringo, seusai eksekusi.

Selanjutnya, tutur Siringiringo, seluruh aset di lahan 47.000 hektar ini akan ditaksir nilainya oleh petugas Departemen Keuangan. Selama proses penaksiran, pihak Dinas Kehutanan Sumut meminta bantuan kepolisian untuk mengamankan lahan. Perusahaan perkebunan yang diambil alih pemerintah dari DL Sitorus antara lain Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, PT Torganda, Koperasi Parsub, dan PT Torus Ganda. Seluruh perusahaan ini berada di wilayah administrasi Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas.

Hadir dalam pertemuan ini Staf Ahli Menteri Kehutanan RI Bidang Perkara I Made Subadia Gelgel, Gubernur Sumut Syamsul Arifin beserta Muspida. Adapun saksi penandatanganan berita acara Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Djati Witjaksono Hadi.

Staf Ahli Menteri Kehutanan RI Bidang Perkara I Made Subadia Gelgel mengatakan, eksekusi ini merupakan perintah Mahakamah Agung (MA). Setelah eksekusi selesai, proses berikutnya adalah penyidikan terhadap 1.820 sertifikat tanah di lahan DL Sitorus. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di obyek perkara yang sama. "Kami sudah menyurati kejaksaan untuk ikut menyelidiki sertifikat ini," katanya.

Bersamaan dengan ini, Departemen Kehutanan juga tengah menyelidiki pendudukan lahan oleh 24 perusahaan perkebunan di Register 40. "Soal ini lebih detail ada di Dinas Kehutanan Sumut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com