JAKARTA, KOMPAS.com — Status Mohamad Jibril Abdul Rahman alias Muhammad Ricky Ardan akan ditentukan dalam 6 x 24 jam mendatang apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan. Sesuai dengan Undang-Undang Antiterorisme Nomor 15 Tahun 2003, kepolisian dapat menahan dan memeriksa seseorang yang diduga terlibat dalam aksi terorisme.
Berdasarkan keterangan dari Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna, saat ini status Jibril belum menjadi tersangka dan masih dalam pemeriksaan. "Sekarang masih diperiksa. Kan tujuh hari kepolisian boleh memeriksa, (nanti) sebagai tersangka atau tidak," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (26/8).
Seperti diberitakan, Jibril ditangkap oleh Tim Densus 88 pada Selasa pukul 15.30 di Pamulang, Tangerang Selatan. Ia diduga terlibat dalam pendanaan aksi bom bunuh diri di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton pada 17 Juli.
Ketika ditanya mengapa kepolisian harus mengumumkan Jibril masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) padahal yang bersangkutan masih berada di sekitar Jakarta, Nanan mengatakan bahwa petugas tidak mengetahui keberadaan Jibril sebelum ditetapkan sebagai DPO. "Setelah DPO baru kelihatan oleh petugas. Yang jelas, petugas tidak menemukan selama ini. Petugas tahu alamatnya di Petukangan, tapi tidak ada," katanya.
