Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 04:50 WIB
Pengusaha: Libatkan Ahli untuk RUU Halal
Caroline Damanik | Selasa, 25 Agustus 2009 | 16:49 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/Caroline Damanik
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan keberatan terhadap sifat mandatori sertifikasi halal yang termuat dalam pembahasan RUU Jaminan Produk Halal di DPR RI. Seperti disampaikan Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan dan Kepabeanan Sistem Fiskal dan Moneter Hariyadi Sukamdani (kedua dari kanan) di Menara Kadin Indonesia, Selasa (25/8), sifat mandatori RUU ini dapat merugikan usaha kecil dan menengah.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pengusaha makanan dan minuman, obat, dan kosmetik meminta DPR RI untuk melibatkan para ahli terkait dalam pembahasan RUU Jaminan Produk Halal yang memasuki pembahasan tahap akhir.

Direktur Regulasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Franky Sibarani mendesak Dewan untuk melakukan kajian yang lebih mendalam terkait pembahasan RUU ini yang melibatkan komponen pengusaha dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Departemen Kesehatan, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian.

"Kadin dan pengusaha mendesak dilakukannya kajian mendalam oleh semua pihak yang berkeahlian dengan melibatkan seluruh komponen untuk memastikan bahwa RUU yang disusun tidak menyulitkan ekonomi nasional," tutur Franky dalam keterangan pers bersama di Menara Kadin Indonesia, Selasa (25/8).

Franky berharap RUU ini justru dapat menggerakkan perekonomian nasional, terutama usaha kecil dan menengah dalam melalui periode krisis. Hingga saat ini, ungkap Franky, para pengusaha masih menginginkan agar sertifikasi halal tidak menjadi suatu kewajiban, tetapi dijalankan dengan prinsip sukarela seperti yang diberlakukan sekarang. "Tak ada masalah dengan prinsip yang dianut sekarang," lanjut Franky.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Persatuan Pengusaha Kosmetik Indonesia (Perkosmi).

Menurut Bambang, produk kosmetik sudah berinisiatif masuk ke pasar muslim dan dengan demikian mendorong mereka untuk mendaftarkan produknya. Jika RUU yang bersifat mandatori diterapkan, para pengusaha kecil dan menengah membutuhkan insentif untuk kajian bahan baku dalam proses sertifikasi.

Sementara itu, pengusaha farmasi Chrisma Albandjar mengatakan, industri obat juga tergolong sulit untuk menerapkan jika RUU bersifat mandatori. Pasalnya, obat terbuat dari belasan ribu item yang harus diteliti satu per satu jika sertifikasi halal menjadi suatu kewajiban.

"Bahan baku obat berasal dari berbagai negara dan bayangkan ada 13.000 item dalam satu obat. Maka untuk mengetes satu demi satu akan butuh waktu panjang dan keahlian khusus untuk melakukan tes," tutur Chrisma.