JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya mampu mendorong partai politik mitra koalisi yang tergabung dalam gerbong Partai Demokrat, terutama yang memiliki kader di parlemen, untuk segera mengesahkan RUU Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Partai politik mitra koalisi tersebut, antara lain, PKS, PAN, PKB, PPP, PBB, dan PDS.
Demikian disampaikan penasihat Kemitraan untuk Tata Pemerintahan yang Lebih Baik atau Partnership for Governance Reform, Dadang Trisasongko, kepada para wartawan dalam jumpa pers, Selasa (25/8) di kantor YLBHI, Jakarta.
Dalam hitungan minggu, masa bakti anggota DPR RI 2004-2009 berakhir. Namun, hingga kini, nasib pembahasan masih terkatung-katung. Dadang menilai, ada kekuatan besar di luar Panitia Kerja RUU PT yang menghendaki agar rancangan tersebut tidak disahkan. "Berbagai wacana dilontarkan yang berujung pada mandeknya pembahasan," ujar Dadang.
Hal tersebut, misalnya, wacana yang mendorong agar pengadilan tipikor dibangun di seluruh kabupaten/kota. "Rencana ini jelas tidak realistis, baik dari segi anggaran maupun SDM. Ini sengaja digulirkan agar mendapatkan perlawanan," ujarnya.
Terkait masih adanya sepuluh pokok bahasan yang perlu didiskusikan pada pembahasan ini, sebagaimana disampaikan Ketua Panja Dewi Asmara, Dadang menilai hal ini sebagai upaya DPR untuk mengulur-ulur waktu.
Salah satu pokok bahasan itu adalah kriteria hakim ad hoc. "Kriteria hakim ad hoc mudah saja kalau mau. Selama ini sudah ada hakim ad hoc dan MA pernah merekrutnya," ujar Dadang.
