Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 12:33 WIB
KPK Kembangkan Kasus PGN Jatim
Mardanih | Senin, 24 Agustus 2009 | 14:55 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menelusuri kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN) di Jawa Timur. Bahkan, menurut keterangan Juru Bicara KPK Johan Budi, kemungkinan KPK segera menetapkan tersangka baru.

"Kemungkinan itu ada (tersangka baru)," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/8).

Mengenai rencana pemeriksaan terhadap Direktur PT Maspion Sunarto Jonathan, Johan mengaku, pemeriksaan itu adalah salah satu upaya KPK untuk terus mengembangkan kasus tersebut.

"Nanti pukul 02.00. Ini (pemeriksaan) bagian dari pengembangan PGN yang di Jawa Timur," ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari krisis kebutuhan gas di Jawa Timur pada 2003. Untuk mengatasi hal tersebut, PGN melakukan proyek pipanisasi yang akan memberikan pasokan gas sebanyak 420 juta kubik per harinya.

Gas itu kemudian dialirkan ke Perusahaan Listrik Negara wilayah Gresik sebesar 72 persen, PGN untuk industri sebesar 14 persen, dan Petro Kimia Gresik sebesar 14 persen.

Sunarto Jonathan sendiri diperiksa sebagai saksi bagi Direktur PGN Jawa Timur Trijono. Saat ini, Trijono sudah menjalani persidangan dan dituntunt lima tahun penjara.