Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 06:49 WIB
Presiden Terpilih Harus Membuat Kabinet Antikorupsi
Rosdianah Dewi | Selasa, 18 Agustus 2009 | 17:06 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Selasa (18/8), menetapkan Susilo-Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai calon presiden-wakil presiden terpilih. Hal pertama yang harus dilakukan pasangan SBY-Boediono adalah membentuk kabinet yang antikorupsi dan terhindar dari praktik bagi-bagi kursi untuk memperkuat koalisi.

"SBY harus bentuk kabinet antikorupsi. Bukan kabinet yang mengakomodir kepentingan partai koalisi," ujar Emerson Yuntho, koordinator Indonesia Corruption Watch, di Jakarta, Selasa (18/8).

Ia menuturkan, SBY jangan sampai terjebak dengan praktik balas budi kepada partai pendukung. Para menteri haruslah orang-orang yang mempunyai kemampuan di bidangnya, mereka juga harus terbebas dari konflik kepentingan. Hal tersebut dimaksudkan agar kabinet mendatang betul-betul memerhatikan kepentingan rakyat, bukan memperkuat koalisi semata.

Kabinet tersebut juga diharapkan dapat mendukung agenda pemberantasan korupsi. "Bahkan kalau bisa setiap departemen memberlakukan zona bebas korupsi," ujarnya.

Agenda selanjutnya, kata Emerson, SBY harus merealisasikan janji-janji terkait pemberantasan korupsi yang ia utarakan saat kampanye lalu. ICW mencatat, SBY sering kali melontarkan janji mengenai pemberantasan korupsi. "Saat kampanye SBY menjanjikan akan melakukan pemberantasan korupsi, memperkuat institusi pemberantas korupsi dan sebagainya. Janji-janji itu harus direalisasikan," urainya.

Selain itu, kata Emerson, pemerintah baru harus memberikan kewenangan bagi institusi Komisi Pemberatasan Korupsi untuk menjalankan tugasnya. Pembentukan pengadilan tipikor adalah salah satu hal mendesak untuk direalisasikan. 

Lebih jauh Emerson menuturkan, selama ini keinginan memberantas tindakan korupsi hanya sebatas niat tanpa realisasi yang jelas. "Indikatornya, pemecahan kasus BLBI dan Soeharto yang merupakan amanat dari MPR sebelumnya. Dua kasus itu merupakan kasus yang awalnya pidana jadi perdata," kata dia. 

SBY, lanjut dia, juga harus mendorong reformasi di bidang penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya, reformasi pada badan-badan penegak hukum tersebut justru belum berjalan. "Di era presiden lalu, yang dilihat adalah fenomena yang buruk. seperti kasus jaksa Urip dan Arthalita ada korupsi di dalam penanganan kasus korupsi," ujarnya.

Terdapat banyak pekerjaan bagi presiden ke depan, tetapi yang terpenting adalah melakukan evaluasi terhadap penanganan tindakan korupsi. "Dilihat, sudah on the track atau belum," tukasnya.