Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:26 WIB
Ayin, Si Ratu Suap, Tidak Mendapat Remisi
Benny N. Joewono | Benny N Joewono | Senin, 17 Agustus 2009 | 10:43 WIB
|
Share:

KOMPAS/PRIYOMBODO
Terdakwa Artalyta Suryani

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana suap sekitar 660.000 dollar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, tidak menerima remisi HUT Ke-64 RI.

"Artalyta Suryani tidak menerima remisi HUT RI," kata Kepala Rumah Tahanan Jakarta Timur Sarju Wibowo seusai upacara HUT Ke-64 RI yang sekaligus pemberian remisi kepada 326 narapidana di Jakarta, Senin (17/8).

Ayin harus menjalani masa hukuman selama lima tahun di Rutan Jakarta Timur atau yang lebih dikenal dengan nama Rutan Pondok Bambu.

Kepala Rutan Jaktim menyatakan, Ayin belum menjalani sepertiga masa hukuman. "Jadi, Artalyta Suryani belum mendapatkan remisi," katanya.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 disebutkan, koruptor, narapidana narkoba, pembalakan liar, dan terorisme akan mendapatkan remisi jika sudah menjalani sepertiga masa hukuman.

Sumber :
ANT