JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa ketua nonaktifnya, Antasari Azhar, Rabu (19/8) depan. Pemeriksaan ini terkait dengan testimoni Antasari yang menguak sejumlah dugaan korupsi beberapa pimpinan KPK.
"Pastinya minggu depan. Tapi memang rencananya dilaksanakan Rabu," ujar Pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (14/8).
Menurut dia, Antasari tidak keberatan dengan pemeriksaan tersebut. Dia merasa tidak melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK. "Antasari bersedia diperiksa karena dia merasa tidak melanggar kode etik. Agar masalah ini clear dan KPK bisa efektif dan eksis," tuturnya.
Sebelumnya, Kamis ( 13/8 ), Tim Komite Etik KPK mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi dan memberitahu akan melakukan pemeriksaan kepada Antasari. Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK mendapatkan izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

