JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi salah satu RUU yang belum terselesaikan di masa akhir jabatan anggota dewan periode 2004-2009. Pembahasannya 'mandeg' di pembahasan tingkat I.
Dalam pidatonya pada rapat paripurna DPR RI menjelang hari kemerdekaan RI, Jumat (14/8), Ketua DPR Agung Laksono berjanji akan menempatkan RUU ini dalam prioritas pembahasan DPR untuk diselesaikan. "Dewan tidak berkehendak Presiden mengeluarkan Perppu apabila DPR tidak menyelesaikannya," tutur Agung.
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, Agung mengimbau agar seluruh fraksi di DPR dan juga panitia khusus RUU ini memfokuskan perhatiannya untuk pengesahan RUU ini. "Sesuai komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi, maka DPR bertekad untuk dapat menyelesaikannya dalam Masa Sidang I ini, untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Agung juga melaporkan selama lima tahun masa jabatan dewan di bawah kepemimpinannya telah menyelesaikan lebih dari 167 RUU. Di antaranya UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden serta UU Pornografi.
Sementara itu, satu RUU yang baru saja disetujui untuk disahkan adalah RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. RUU Susduk diakui Agung dibahas cukup lama sekitar setahun.

