JAKARTA, KOMPAS.com — Delapan tahun paskapemberlakuan otonomi daerah, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah menilai kebijakan tersebut masih belum mampu menyejahterakan rakyat.
Padahal, pemberlakuan otda sejatinya memberikan wewenang yang lebih luas kepada pemda untuk menentukan nasibnya sendiri. Salah satu hambatan otda adalah kualitas tata kelola ekonomi.
"Kita masih melihat problem seputar kualitas pengelolaan infrastruktur, akses lahan dan kepastian hukum pertanahan, serta banyaknya pungutan liar," ujar Ketua Dewan Pembina KPPOD Sofjan Wanandhi ketika membuka acara Sewindu KPPOD Mengawal Otonomi Daerah, Kamis (13/8) di Jakarta.
Ketua KPPOD Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pemda juga belum mampu mengelola anggaran daerah dengan baik. "Banyak terjadi inefisiensi. Sekitar 70 persen-80 persen anggaran digunakan untuk belanja pegawai," ujar Bambang.
Padahal, lanjut Bambang, yang perlu dilakukan pemerintah adalah membangun atau memperbaiki infrastruktur daerah. Dengan demikian, hal tersebut dapat menjadi daya tarik investor, yang berujung pada peningkatan PAD. "Sampai saat ini, baru 10 persen daerah saja yang sukses mengelola anggaran," ujar Bambang.

