Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 07:34 WIB
MK Bacakan Putusan Rabu Ini, KPU Siap Terima
| Rabu, 12 Agustus 2009 | 05:36 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah berdebat empat hari empat malam, sembilan hakim konstitusi akhirnya mengantongi putusan terkait perkara sengketa pemilu presiden yang diajukan tim hukum Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto. Putusan setebal 420 halaman itu akan dibacakan Rabu (12/8) pukul 14.00.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan, rapat permusyawaratan hakim memang berlangsung alot, khususnya ketika membahas enam substansi permohonan gugatan pilpres.

Terkait substansi yang dimaksud, Mahfud pernah menyebutkannya di dalam persidangan. Substansi itu di antaranya mencakup bukti-bukti yang diajukan pemohon, termohon (Komisi Pemilihan Umum), dan pihak terkait (tim hukum Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono) soal klaim suara; bukti atas tuduhan terhadap daftar pemilih tetap (fiktif) sehingga tak mencerminkan suara yang ada; bukti hilangnya 34,5 juta suara akibat re-grouping 69.918 tempat pemungutan suara oleh KPU; bukti bahwa prosedur daftar pemilih sementara sudah ditempuh, termasuk penggunaan kartu tanda penduduk/paspor sudah disampaikan secara resmi melalui instruksi berjenjang; dan bukti-bukti mengenai campur tangan International Foundation for Electoral System dalam proses tabulasi nasional.

Tak terpengaruh

Mahfud mengatakan, pihaknya tidak terpengaruh pada apa pun dalam memutus perkara sengketa pilpres. ”Pernyataan Megawati dan Yudhoyono pun tidak dapat menembus independensi hakim konstitusi,” katanya.

Seperti diberitakan, Selasa, Megawati optimistis memenangi sengketa pilpres. Sementara itu, Yudhoyono dalam ceramah di kediamannya di Cikeas, Senin malam, menyatakan, tuduhan kecurangan merupakan pencemaran nama baik.

”Itu bukan alat bukti. Itu hanya pernyataan di media massa. Misalnya, orang naik pohon mengancam akan meloncat kalau tidak dikabulkan. Itu juga bukan fakta. Bahwa SBY yakin tidak curang, yakin kecurangan itu fitnah. Itu semua tak berpengaruh kepada kami,” ujar Mahfud. Ditambahkan, apabila memang ada pihak-pihak yang merasa dicemarkan, itu bukan urusan MK. Ada jalur hukum yang lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Soal pernyataan Yudhoyono di depan kader Partai Demokrat, Senin malam di Cikeas, pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin mengingatkan, adalah hal yang lumrah di dalam pemilu jika ada tuduhan-tuduhan curang.

”Lagi pula tuduhan itu tidak ditujukan kepada pribadi. Bisa jadi kecurangan memang ada, tetapi itu kolektif yang dilakukan tim,” ujar Irman.

Mengenai sengketa pilpres, Irman mengatakan, putusan MK barangkali tidak akan mengganggu keterpilihan SBY-Boediono. Namun, MK dapat saja menjatuhkan palu godam terkait proses pelaksanaan pemilu seperti terkait daftar pemilih tetap atau hak konstitusional warga yang terlanggar, apalagi MK sudah pernah memutus soal penggunaan KTP dan paspor untuk pemilih yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap.

”Itu artinya, secara konstitusional, MK sudah mengakui bahwa ada persoalan. Putusan soal daftar pemilih tetap linier dan harus menjadi ruh dalam putusan MK nanti soal sengketa pilpres,” ujar Irman.

Secara terpisah, KPU menyatakan siap menindaklanjuti apa pun putusan MK tersebut. ”Apa pun putusan MK, KPU menghormati dan menghargainya serta siap melaksanakannya,” kata anggota KPU, Andi Nurpati Baharudin.

”Sesuai ketentuan undang-undang, KPU harus sudah menetapkan pasangan capres-cawapres terpilih 14 hari sebelum batas akhir periode presiden sebelumnya, yang berakhir pada 20 Oktober. Karena itu, kalau ada pemungutan atau penghitungan suara ulang, harus sudah ada hasilnya sebelum 6 Oktober,” ujarnya.

Berkaca pada pemungutan dan penghitungan suara ulang pemilu legislatif yang hingga kini belum selesai dilaksanakan, Andi Nurpati mengakui bahwa kesulitan utama pemungutan suara ulang adalah dalam proses distribusi surat suara. (ana/mzw)

Sumber :
Kompas Cetak