Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:24 WIB
KPU Siap Gelar Pemungutan Ulang
Wahyu Satriani Ari Wulan | Selasa, 11 Agustus 2009 | 18:57 WIB
|
Share:

ani
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati (tengah) saat mengklarifikasi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU di Bawaslu, 15 Agustus 2009.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Menghadapi berbagai kemungkinan putusan Majelis Konstitusi berkait dengan sengketa Pemilu Presiden 2009, Rabu (12/8) besok, Komisi Pemilihan Umum menyatakan sudah menyiapkan sejumlah langkah. Salah satunya pemilu ulang.

Anggota KPU Andi Nurpati, Selasa (11/8), menyatakan, pihaknya juga siap bila harus menggelar pemungutan suara ulang di beberapa daerah. "Bila putusan MK mengabulkan gugatan, misalnya ada pungutan atau penghitungan ulang di satu atau dua daerah, KPU siap," kata anggota KPU Andi Nurpati, seusai rapat koordinasi dengan KPU Provinsi seluruh Indonesia, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/8).

Pascaputusan MK besok, lanjut Andi, KPU segera menggelar pertemuan dengan KPU seluruh Indonesia untuk menyikapi putusan MK dan membahas persiapan selanjutnya. Bila putusan MK benar memerintahkan untuk menggelar pungutan ulang, KPU akan berkoordinasi soal teknis pelaksanannya. Seperti, pencetakan surat suara, ataupun distribusi logistik.

Di sisi lain, bila MK menyatakan menolak gugatan ini, KPU juga telah menyiapkan langkah berikutnya, yaitu segera melakukan penetapan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih dan menyatakan pilpres hanya berlangsung satu putaran. "Kami sudah siapkan dua putusan itu. Intinya besok KPU siap hadir di sidang putusan MK," katanya. 

Lebih jauh, ia mengatakan, pihaknya telah menerima undangan secara resmi dari MK untuk sidang pembacaan putusan besok. Sedianya, selain dihadiri Komisioner Pemilihan Umum, sidang juga dihadiri KPU Provinsi seluruh Indonesia.