Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:23 WIB
Ketua MK: Silakan Dibawa ke Mahkamah Internasional
Wahyu Satriani Ari Wulan | Selasa, 11 Agustus 2009 | 15:05 WIB
|
Share:

DHONI SETIAWAN
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com — Kubu pasangan capres-cawapres Mega-Prabowo mewacanakan akan membawa persoalan kecurangan pemilu ke Mahkamah Internasional, kalau kalah dalam sidang gugatan sengketa Pemilu Presiden 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti. Menanggapi hal ini, Ketua MK Mahfud MD menghormati keputusan tersebut.

"Silakan saja, kalau selesai di sini ya silakan. Kalau mau dibawa ke Mahkamah Internasional ya silakan," kata Mahfud, di sela-sela jumpa pers, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/8) .

Namun, Mahfud juga mengingatkan bahwa Mahkamah Internasional tidak mengurus soal sengketa pemilu. Mahkamah itu, kata Mahfud, hanya mengurus soal perkara pidana berat. "Tidak ngurusin kayak gini-gini. Itu ngurusin perkara pidana berat," cetusnya.