Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:23 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Air dan Eko Minta Fatwa MUI soal Tes DNA
Sri Rejeki | Selasa, 11 Agustus 2009 | 12:33 WIB
|
Share:

SOLO, KOMPAS.com — Kuasa hukum keluarga Air Setiawan dan Eko Joko Sarjono akan meminta fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal tes DNA. Keluarga Air Setiawan dan Eko Joko Sarjono tidak bisa melihat jenazah dua orang yang tewas di Jati Asih, Bekasi, yang diperkirakan adalah Air dan Eko. Padahal, keluarga ingin segera mendapat kepastian karena, jika benar, mereka minta jenazah keduanya dapat segera dibawa pulang ke Solo untuk dimakamkan.

Salah satu kuasa hukum, M Kurniawan, mengatakan, sejak tiba di Jakarta hari Minggu lalu hingga pulang kembali ke Kota Solo, keluarga belum diizinkan melihat jenazah Air dan Eko. Namun, ayah Eko, Slamet Widodo, sempat diambil sampel mukosa mulutnya. Akan tetapi, tidak demikian dengan ayah Air, Agus Purwanto, karena merupakan ayah tiri. Namun, pada hari Sabtu lalu, petugas dari Poltabes Surakarta telah mengambil sampel darah istri, anak, dan ibunda Air.

Menurut Kurniawan yang pernah menjadi kuasa hukum Arman, jenazah yang ditemukan tewas bersama gembong teroris Dr Azahari di Batu, Malang, sebenarnya secara yuridis, identifikasi melalui sidik jari yang disertai pengakuan keluarga sudah mencukupi sehingga tidak memerlukan tes DNA. Ini dilakukan dulu saat identifikasi jenazah Arman. Terlebih, kata Kurniawan, jenazah dua orang tersebut masih utuh.

"Akan tetapi, kelihatannya polisi sangat berhati-hati karena mendapat sorotan internasional. Barangkali takut kalau nanti keluarga tidak mengakui. Namun, yang menjadi korban keluarga karena, kalau benar, tidak bisa memakamkan dengan segera seperti ajaran agama," kata Kurniawan di rumah Agus Purwanto sesaat setelah rombongan tiba dari Jakarta, Selasa (11/8) pukul 03.00.

Endro Sudarsono yang juga kuasa hukum kedua keluarga mengatakan, pihaknya akan meminta fatwa dari MUI, yakni jika jenazah tidak rusak cukup identifikasi dengan sidik jari dan pemeriksaan gigi. Namun jika jenazah rusak, barulah dibutuhkan tes DNA. "Ini untuk mengatasi kendala sosial dan agama agar jenazah bisa segera dimakamkan," katanya.