Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:23 WIB
Nanan: Peraturan Internasional, Tes DNA 2 Minggu
Rita Ayuningtyas | Senin, 10 Agustus 2009 | 15:54 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia belum dapat memastikan identitas sosok laki-laki yang tewas akibat penyergapan di sebuah rumah di Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Polisi tidak ingin kecolongan dalam melakukan identifikasi. Oleh karena itu, identifikasi dilakukan secara scientific.

"Siapa pun dia, harus dibuktikan secara scientific," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Nanan Sukarna di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/8).

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, baik pencocokan sidik jari, contoh DNA keluarga, maupun contoh DNA jenazah tersebut. Itulah, lanjutnya, yang sedang dilakukan oleh tim Desester Victim Identification (DVI) Mabes Polri.

"Kalau menurut aturan internasional, identifikasi dilakukan selama dua minggu. Tidak boleh ditekan cepat-cepat," ungkap Nanan.

Polri juga berharap, identitas jenazah yang saat ini berada di RS Polri Keramat Jati itu cepat terungkap.