Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 03:17 WIB
PLRT di Luar Negeri Harus Tinggal di Luar Rumah
Imam Prihadiyoko | Senin, 10 Agustus 2009 | 15:23 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Moh Jumhur Hidayat mengungkapkan, TKI yang bekerja di sektor Penatalaksana Rumah Tangga (PLRT) di luar negeri harus tinggal di luar rumah. Ini dilakukan agar masalah-masalah kerja yang sering menimpa PLRT menjadi berkurang.

"PLRT yang bekerja di luar negeri jangan lagi tinggal di rumah atau live in. Seharusnya tinggal di luar live out di luar rumah majikan. Dengan sistem seperti ini, permasalahan yang menimpa PLRT dipastikan jauh lebih berkurang," ujar Jumhur saat memberi sambutan dalam Seminar Cinta Indonesia dan Deklarasi VSO Indonesia, Senin (10/8) di Jakarta.

Untuk penempatan TKI di sektor PLRT harus punya visi penempatan TKI yang baik dan jelas, seperti penempatan TKI informal harus dievaluasi lebih dalam lagi model dan katanya.

Menurut Jumhur, saat ini perlindungan atau undang-undang untuk tenaga pekerja di sektor PLRT belum ada. Tidak hanya itu, PLRT juga tidak masuk dalam naungan hukum perburuhan yang dikomandani ILO.

"Semua pekerja di Indonesia, UU perburuhan. Tetapi, TKI PLRT belum ada. Jika ada masalah bingung untuk melindungi mereka. Begitu juga di luar negeri, itu tidak berlaku di sektor PLRT dan tidak memakai undang-undang," katanya.

Karena itulah, menurut Jumhur, penempatan TKI PLRT di masa-masa mendatang harus dengan sistem dan multilateral sistem out. Dengan sistem seperti itulah penempatan PLRT di luar negeri diharapkan akan lebih baik.