JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Sidoarjo Win Hendrarso menilai, langkah Polda Jawa Timur mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas luapan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, membebaskan pihak PT Lapindo Brantas dari tuntutan ganti rugi warga. Atas SP3 tersebut, pemerintah daerah berharap keluarga Bakrie tetap memberi bantuan ganti rugi terhadap korban luapan lumpur panas Lapindo.
"Saya dalam konteks ini hanya memegang apa yang sudah menjadi komitmen dari keluarga Bakrie pada saat keputusan MA dikeluarkan," ujar Win Hendrarso saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/8) malam.
Ditemui pada acara pagelaran wayang purwa dengan dalang Ki Purbo Asmoro, meski komitmen yang disampaikan hanya secara lisan, ganti rugi terhadap korban luapan lumpur panas masih dibutuhkan. "Saya tidak menuntut, tapi mengimbau. Karena kalau menuntut harus ada dasar yang kuat," katanya.
Win menambahkan, persoalan penanganan ganti rugi juga akan semakin pelik lantaran ganti rugi terhadap korban luapan lumpur panas akan disesuaikan dengan korban bencana alam lainnya. "Ini belum ditambah dengan persoalan pelebaran dampak di wilayah Siring. Mereka juga akan meminta perhatian. Jadi itu persoalan yang tidak mudah," ungkapnya.

