Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kamnas Sinkronkan UU TNI dan Polri

Kompas.com - 06/08/2009, 22:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono memastikan keberadaan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas), yang diperkirakan akan diajukan proses legislasinya di pemerintahan dan masa kerja legislatif periode 2009-2014, tidak akan bertabrakan setidaknya dengan tiga produk Undang-Undang terkait lain.

Ketiga produk UU yang sudah ada terlebih dahulu seperti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, justru akan memiliki payung hukum induk dalam RUU Kamnas nanti.

Pernyataan itu disampaikan Juwono, Kamis (6/8), usai menerima sejumlah pimpinan redaksi media massa dalam acara makan siang bersama jajaran Departemen Pertahanan di Gedung Dephan, Jakarta.

"Jadi ibaratnya sekarang ini sedang kita susun UU payung atau induk dari tiga UU tadi. Setiap pasal yang tidak sinkron dalam tiga UU tadi akan disinkronkan dalam RUU Kamnas sehingga tidak perlu ada revisi lagi. Paling hanya dirapikan saja nomenklaturnya," ujar Juwono.

Juwono menambahkan, dalam RUU Kamnas nanti keberadaan dan peran Menteri Keuangan juga akan dimasukkan. Hal itu mengingat persoalan ekonomi dan keuangan juga menjadi bagian dari persoalan keamanan nasional, sehingga Menkeu nantinya juga akan dimasukkan menjadi anggota Dewan Keamanan Nasional.

Keberadaan Dewan Keamanan Nasional, seperti menjadi salah satu amanat dalam RUU Kamnas diketuai langsung oleh presiden. Kehadiran RUU Kamnas yang sekarang ada, seperti diwartakan, dikaji ulang oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) setelah sebelumnya sempat memicu kontroversi terutama terkait posisi Polri dan TNI.

Dari draf RUU Kamnas hasil kaji ulang Lemhannas yang diperoleh Kompas diketahui RUU itu terdiri dari sembilan bab dan 102 pasal. Sejumlah bab atau pasal krusial antara lain terkait Ruang Lingkup, Fungsi, dan Kondisi Keamanan Nasional (bab II pasal 4-16), serta terkait Eskalasi Kondisi (Bab III pasal 17-31) meliputi kategori tertib sipil, tanggap darurat bencana, darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.

Sementara dalam Bab IV tentang Penyelenggaraan Keamanan Nasional (pasal 32-73), beberapa di antaranya mengatur soal Keamanan Individu, Keamanan Masyarakat, Keamanan Dalam Negeri, Keamanan Negara, dan Keamanan Global, serta Pertahanan Negara.

Penanganan aksi terorisme diutamakan oleh Polri sebagai penegak hukum, lalu kejaksaan dan pengadilan, ketiganya sebagai bagian dari tritunggal sistem peradilan nasional. "Namun juga TNI mengawal prosesnya dengan kekuatan mereka, dalam arti peningkatan pemberdayaan masyarakat sipil," ujar Juwono.

Penanganan isu terorisme menurut Juwono disepakati masuk dalam persoalan Keamanan Nasional, baik dalam konteks dalam maupun luar negeri. Hal itu mengingat aktivitas pelaku teror juga bergerak dinamis di tambah Indonesia sendiri secara ekonomi juga menjadi bagian dari masyarakat antar negara baik di tingkat regional maupun global.

"Apalagi kegiatan teror juga berpindah-pindah tempat, sekarang bisa terjadi di Filipina Selatan, besok di Indonesia, atau Malaysia, Singapura, atau Thailand," ujar Juwono.

Lebih lanjut di tempat terpisah, Ketua Bidang Pengkajian Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) Kiki Syahnakri mengatakan terorisme harus ditangani bersama oleh seluruh instansi terkait. Terorisme menurutnya muncul akibat konflik global antara kekuatan demokrasi liberal dengan fundamentalisme.

"Semua kekuatan dan konflik seperti itu sudah ada semua sekarang di Indonesia. Maka penanganannya tidak bisa hanya dilakukan TNI dan Polri tapi juga semua yang terkait, misalnya, mulai dari Keimigrasian serta Bea dan Cukai. Semua ini harus ada dalam satu bagian," ujar Kiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com