Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 06:49 WIB
RUU Kontroversial Biasa Keluar di Akhir Pemerintahan
Wisnu Dewabrata | Selasa, 4 Agustus 2009 | 20:10 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat harus terus diingatkan soal betapa berisiko dan berbahayanya Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (RUU RN) jika memang jadi disahkan dan diberlakukan, apalagi menjelang masa injury time akhir masa kerja pemerintah dan DPR periode 2004-2009 seperti sekarang.

Hal itu terungkap dalam kunjungan Institut Studi Arus Informasi (ISAI) ke redaksi Kompas, Selasa (4/8). Hadir dalam kunjungan itu, Direktur Eksekutif ISAI Irawan Saptono dan jajarannya, Wiratmo Probo dan Ahmad Faisol.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mudah melupakan perilaku sama yang pernah dilakukan pemerintah, yang juga pada akhir masa pemerintahan Presiden BJ Habibie berupaya mengegolkan RUU kontroversial, RUU Keselamatan dan Keamanan Negara, yang mendapat reaksi keras dari masyarakat sipil dan berhasil digagalkan.

Saat ini, proses pembahasan RUU RN sudah masuk tahap finalisasi, pembahasan sejumlah pasal yang dinilai masih mengganjal, di tingkat panitia kerja (panja) yang dibentuk Komisi I.

Dijadwalkan, panja akan mulai bekerja begitu masa resesi seusai pertengahan Agustus mendatang. "Sikap kami jelas menolak RUU RN disahkan. Aturan tentang kerahasiaan sudah ada dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tidak perlu lagi ada RUU RN," ujar Irawan.

Lebih lanjut, ISAI juga mengingatkan, RUU RN tidak hanya mengancam individu warga negara, tetapi juga korporasi atau badan hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 1 ayat 6 RUU RN yang menyebutkan setiap orang yang dimaksud dalam RUU itu adalah orang perorangan, termasuk korporasi.

Tidak hanya individu perorangan, korporasi pun dikenai ketentuan sanksi penjara dan denda yang berat jika dianggap melanggar ketentuan soal rahasia negara. Bahkan, dalam Pasal 49 ayat 2 disebutkan, korporasi yang melakukan tindak pidana rahasia negara dapat dijadikan sebagai korporasi di bawah pengawasan, dibekukan, atau dicabut izinnya, dan dinyatakan sebagai korporasi terlarang.

Pasal tersebut dapat kembali menghidupkan pemberangusan terhadap pers, tidak hanya ke jurnalis, tetapi juga ke perusahaan penerbitannya, seperti di masa Orde Baru. "Kalau dahulu ada istilah organisasi terlarang, nanti ada yang namanya korporasi terlarang," ujar Faisol.

Saat dihubungi terpisah, Deputi Direktur Yayasan Sains, Estetika, dan Teknologi (SET) Agus Sudibyo menuntut Komisi I dan Departemen Pertahanan segera menghentikan proses pembahasan RUU RN di tingkat panitia kerja. Saat ini, pihaknya terus berupaya memberi masukan RUU RN alternatif.

"Masukan terus kami coba berikan supaya pemerintah, dalam hal ini Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, berhenti menuduh kalangan masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) hanya bisa memprotes tanpa memberi masukan konkret," ujar Agus.

Agus menambahkan, Senin kemarin, pihaknya telah menemui dua anggota Komisi I, Hajriyanto Y Thohari (Fraksi Partai Golkar) dan Dedi Djamaluddin Malik (Fraksi Partai Amanat Nasional) dan menyerahkan masukan serta draf dan daftar inventarisasi masalah (DIM) alternatif yang pernah disusun Pacivis Universitas Indonesia.