JAKARTA, KOMPAS.com — KPU telah mengambil sikap atas putusan MA yang memerintahkan KPU mengubah penghitungan kursi tahap II. Putusan MA, dinilai KPU tidak berlaku surut untuk hal-hal yang telah ditetapkan sebelum putusan keluar.
Bagi sebagian pihak, sikap KPU ini merupakan jalan tengah dan keputusan terbaik menyikapi putusan yang menimbulkan polemik itu. Akan tetapi, pengamat politik Burhanuddin Muhtadi justru berpandangan bahwa keputusan KPU bisa menjadi "bom waktu".
"Keputusan KPU itu bisa menjadi bom waktu sampai batas 90 hari setelah putusan MA sampai di tangan KPU. Keputusan KPU untuk mengikuti putusan MA tanpa melakukan perubahan komposisi caleg terpilih merupakan akrobat politik yang genius," kata Burhanuddin kepada Kompas.com, Selasa (4/8).
Keputusan ini, menurutnya, bisa menimbulkan komplikasi serius ketika KPU sudah merevisi peraturan KPU No 15/2009. "Ketika putusan MA itu nantinya diterapkan KPU, maka caleg-caleg yang terpilih melalui produk peraturan KPU yang sudah dibatalkan MA, tidak memiliki dasar hukum," lanjut peneliti senior Lembaga Survei Indonesia ini.
Caleg-caleg dari partai besar yang diperkirakan bertambah kursinya, kata Burhan, bisa melakukan gugatan ketika KPU merevisi peraturan sesuai putusan MA. "Caleg-caleg yang terpilih melalui tahap kedua peraturan KPU yang sudah dibatalkan, akan merasa dipermainkan terus emosinya," ujar dia.
Sengketa hasil pemilu, yang mulai disidangkan MK terkait Pasal 205 UU Pemilu, mulai disidangkan hari ini. Putusan MK juga dinilai sejumlah pengamat akan menjadi solusi terbaik bagi polemik penetapan kursi tahap II.

