Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:19 WIB
KPU Kaltim Digugat Tim Mega-Prabowo
Ambrosius Harto | Senin, 3 Agustus 2009 | 19:53 WIB
|
Share:

Inggried Dwi W

SAMARINDA, KOMPAS.com - KPU Kaltim menghadapi gugatan hukum dari Tim Kampanye Nasional Mega-Prabowo. Tim mengklaim sebanyak 179.646 orang di Kaltim tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat pemilu presiden dan wakil presiden lalu.

Anggota KPU Kaltim Arif Endang Dwi Wahjuni mengemukakan itu di Sekretariat KPU Kaltim, Kota Samarinda, Senin (3/8). Gugatan itu termasuk dalam gugatan nasional terhadap KPU yang dilayangkan oleh tim.

"Saya akan berangkat ke Jakarta guna mendukung KPU pusat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa ini," kata Arif Endang. KPU Kaltim terus mengumpulkan bukti-bukti terkait gugatan tim Megawati-Prabowo soal tudingan pelbagai kecurangan dan kelemahan pelaksanaan pemilu di Kaltim.

Dalam kaitan dengan pemilu presiden dan wakil presiden, tim Megawati-Prabowo menuding KPU Kaltim menggelembungkan suara pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Menurut tim, pasangan SBY-Boediono seharusnya cuma memeroleh 434.511 suara di Kaltim. Namun, Rapat Pleno KPU Kaltim menetapkan SBY-Boediono meraih 833.059 suara.

Tim tidak mempersoalkan perolehan pasangan Megawati-Prabowo yang 443.323 suara dan pasangan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto yang meraih 328.990 suara.

"Kalau hasil pleno dipersoalkan mengapa saksi pasangan Megawati-Prabowo tanda tangan berita acara," kata Arif Endang. Saksi yang dimaksud ialah Josep.