KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
KPU Tentukan Sikap
Minggu, 2 Agustus 2009 | 04:27 WIB
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary (kiri) didampingi anggota KPU, Andi Nurpati (tengah) dan I Gusti Putu Artha, bersiap menjelaskan hasil rapat pleno di ruang Media Center KPU, Jakarta, Sabtu (1/8) malam.
TERKAIT:

Oleh: Sonya H Sinombor dan Sutta Dharmasaputra

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum yang digelar, Sabtu (1/8), memutuskan menindaklanjuti beberapa amar putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan perolehan kursi tahap kedua untuk Dewan Perwakilan Rakyat.

 Dari lima amar putusan MA yang ditindaklanjuti KPU adalah penundaan pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik serta Pemilihan Umum Anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2009.

Selain itu, KPU menindaklanjuti amar putusan MA yang lain, yakni melakukan revisi/perubahan keputusan KPU tersebut. Revisi diupayakan KPU selama tenggang waktu 90 hari sebelum putusan MA dinyatakan berlaku demi hukum.

Dengan sikap ini, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan, selama belum ada perubahan/revisi atas keputusan KPU tersebut, semua keputusan dan ketentuan, termasuk peraturan yang dikeluarkan KPU di tingkat mana pun, tetap dinyatakan sah dan berlaku.

”Tidak ada perubahan apa-apa. Jadi yang berlaku sekarang dinyatakan tetap berlaku,” ujarnya kepada pers semalam di KPU, seusai rapat pleno KPU yang berlangsung sejak Sabtu pukul 15.00 hingga sekitar pukul 19.30.

Didampingi para komisioner KPU, Abdul Hafiz menyatakan, pleno KPU mempelajari, mengkaji, dan menelaah putusan MA No 15/2009 dari berbagai aspek, serta membahas rekaman pertemuan KPU dengan Ketua MA dan sejumlah hakim agung di MA, Rabu lalu.

Ia menyatakan, KPU sangat menghormati, menghargai, dan siap melaksanakan putusan MA.

”Di samping itu juga ada beberapa putusan yang lain terkait beberapa pasal yang termuat dalam Peraturan KPU No 15/2009,” ujarnya.

Kendati demikian, Hafiz tidak menjelaskan lebih lanjut sikap KPU terhadap putusan MA yang menyatakan Peraturan KPU No 15/2009 tentang Pedoman Teknis, Penetapan, dan Pengumpulan Hasil Pemilu, Tata Cara Penetapan Kursi, Penetapan Calon Terpilih, dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009 pembentukannya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

”Dengan demikian, segala keputusan, segala ketentuan, termasuk peraturan Komisi Pemilihan Umum di tingkat mana pun, tetap dinyatakan sah dan berlaku sebelum ada perubahan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum,” kata Hafiz.

Menurut KPU, putusan MA tidak berlaku surut dan tenggang waktu yang diberikan untuk melakukan revisi/perubahan adalah 90 hari, terhitung putusan tersebut diterima KPU.

”Oleh karena itu, kawan-kawan di daerah bisa melakukan tindak lanjut dan eksekusi atas keputusan yang sudah diambil,” ujar Hafiz.

Terkait dengan revisi terhadap Putusan KPU Nomor 259/2009, KPU berjanji segera melakukan sinkronisasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pembagian kursi perolehan partai politik tahap III. KPU belum melaksanakan putusan MK tersebut karena di beberapa daerah masih dilakukan pemungutan suara dan penghitungan ulang.

Sinkronisasi tersebut dilakukan KPU sambil menunggu putusan MK terkait Pasal 205 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.

Sementara itu, Zaenal Ma’arif, calon anggota legislatif dari Partai Demokrat yang permohonan uji materinya dikabulkan oleh MA, juga mendukung kesimpulan rapat pleno KPU. Zaenal menafsirkan bahwa rapat pleno KPU secara tegas mengatakan akan menghormati dan menghargai putusan MA.

”Saya yakin dengan statement itu KPU akan menaati putusan MA. Kita anggap bagus. Ini luar biasa,” katanya.

Sumber : Kompas Cetak Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.