
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menggelar pleno 3 jam lebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan pernyataan menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menimbulkan pro dan kontra.
Kendati memutuskan untuk melaksanakan putusan MA, namun KPU berpendapat bahwa putusan MA tersebut tidak berlaku surut dan baru berlaku 90 hari semenjak putusan tersebut disampaikan ke KPU.
"KPU mempelajari, mengkaji dan menelaah serta melihat dari beberapa aspek, maka kami sampai pada beberapa kesimpulan. KPU sangat menghargai, menghormati dan siap melaksanakan MA," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, ketika jumpa pers di Media Center KPU, Jakarta, Sabtu (1/8).
Hafiz menegaskan pihaknya akan melaksanakan putusan MA dan merevisi peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 tentang pedoman teknis, penetapan dan pengumuman hasil pemilu, tata cara penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Namun, tambah Hafiz, KPU menggunakan batas maksimal ketentuan putusan MA yang berlaku 90 hari sejak dikirimkan ke KPU. Diketahui, KPU menerima salinan putusan MA tersebut pada 22 Juli 2009 dan akan habis pada 22 Oktober 2009 .
"Hal ini berarti, hingga kini peraturan KPU masih berlaku sebelum dilakukan revisi. Dan putusan MA yang meminta kita merevisi peraturan itu baru berlaku 90 hari," ujar Hafiz.
Karena itu, seluruh peraturan KPU masih akan berlaku hingga kini. Dengan kata lain, putusan MA tersebut tidak akan mempengaruhi perolehan kursi di tingkat DPRD karena seluruh proses tahapan pemilu legislatif hampir selesai dilakukan KPU. KPU tinggal melakukan pelantikan caleg terpilih saja, dan diketahui ada beberapa daerah yang mulai melantik caleg terpilih pada 3 Agustus 2009 nanti.
Hafiz juga meghimbau bagi seluruh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota untuk tetap melakukan pelantikan caleg terpilih di tingkat DPRD.
"Silahkan tetap menjalankan proses pelantikan karena seluruh proses tentang tahapan pemilu sudah selesai dilakukan KPU. DPRD tetap dilantik," ujarnya.
Adapun untuk kursi DPR, KPU juga menyebut untuk saat ini tidak mengalami perubahan. Baik untuk penghitungan tahap satu maupun penghitungan tahap dua.