BANYUMAS, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Banyumas berharap agar KPU pusat dapat membuat keputusan yang bijaksana menanggapi putusan Mahkamah Agung terkait penghitungan perolehan kursi baik untuk DPR RI. Putusan itu seminimal mungkin tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Perencanaan Keuangan Umum dan Logistik KPU Banyumas. Ihda Aniroh, Sabtu (1/8). Terlebih kalau putusan MA yang membatalkan beberapa pas al dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 itu juga berimplikasi terhadap penghitungan perolehan kursi di daerah.
Banyumas contohnya, calon legislatif yang terpilih akan dilantik tanggal 20 Agustus besok. Kalau dihitung dari sekarang, waktu yang tersisa sempit sekali, katanya.
Apalagi dari penghitungan perolehan kursi untuk DPRD Banyumas, hanya 19 dari 50 caleg yang memperoleh kursi secara mutlak. Itu pun dihitung berdasarkan perolehan suara partai politik dibagi dengan bilangan pembagi pemilih (BPP), bukan berdasarkan perolehan suara per caleg.
Caleg yang memperolehnya juga terbatas dari parpol besar, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golongan Karya, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. Selebihnya, kursi dibagikan kepada para caleg dengan cara mengurutkan jumlah perolehan suara dari terbesar sampai yang terkecil pada setiap parpol dan caleg.
Cara ini yang disepakati sejak pertama kali untuk menghitung perolehan kursi di tingkat kabupaten maupun provinsi, jelas Ihda.
Kalau pun KPU pusat mengikuti putusan MA dengan menganulir cara penghitungan ke II untuk perolehan kursi di DPR RI, menurut Ihda, hal itu juga akan berdampak ter hadap kekuatan politik di pusat dan daerah. Karena dengan demikian, parpol menengah hanya memiliki perwakilan di daerah. Tentu hal ini akan menyebabkan ketimpangan, katanya.

