Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 13:18 WIB
Sikap KPU Ditunggu
Wahyu Satriani Ari Wulan | Sabtu, 1 Agustus 2009 | 15:04 WIB
|
Share:

KOMPAS/PRIYOMBODO
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary (kiri) bersama anggota KPU, Endang Sulastri.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penghitungan kursi tahap dua ditunggu banyak pihak. Untuk menyikapi putusan MA ini, KPU menjadwalkan menggelar rapat pleno pukul 14.00, Sabtu (1/8). Namun, hingga kini belum tampak tanda-tanda KPU akan memulai rapatnya.

Dalam rapat itu diperkirakan akan berkembang banyak opsi. Komisioner KPU Endang Nurpati mengatakan, seandainya putusan KPU hari ini keluar, bisa jadi hanya berupa tahapan-tahapan yang akan ditempuh komisi terkait putusan MA. Endang juga mengakui, KPU mempunyai banyak alternatif untuk menyikapi putusan MA.

Di antaranya seperti yang disampaikan Komisioner I Gusti Putu Artha bahwa putusan MA berlaku 90 hari sejak diucapkan hakim MA. Hal tersebut berarti hingga kini peraturan KPU nomor 15/2009 yang dibatalkan oleh MA itu masih berlaku.

Alternatif lainnya, seperti yang disampaikan Komisioner Andi Nurpati, yaitu dengan mempertimbangkan, apakah putusan MA berlaku surut atau tidak surut. Andi juga menyampaikan dirinya akan mengajukan ke pleno untuk mempertimbangkan soal peraturan tahapan pelaksanaan pemilu legislatif. Diketahui, saat ini KPU hampir menyelesaikan seluruh tahapan pileg, dan tinggal melakukan pelantikan caleg terpilih saja. Bila putusan MA tidak berlaku surut, maka penerapannya tidak akan mengubah kursi parlemen yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari justru menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan putusan MA. Menurutnya, seluruh putusan Mahkamah, baik Mahkamah Konstitusi (MK), maupun MA, harus dihormati dan dilaksanakan. "KPU tidak boleh mengkel-mengkel. Apa pun putusan MA ini kita hormati. Cuma bagaimana cara pelaksanaannya itu yang perlu kita bahas bersama-sama," pungkasnya.