JAKARTA, KOMPAS.com — Di akhir pekan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap kerja lembur untuk meggodok putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penghitungan kursi tahap dua. Putusan MA yang dipublikasikan pada 22 Juli 2009 ini memang menimbulkan sejumlah pro dan kontra karena membawa implikasi politik yang luar biasa.
Namun, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary tidak bisa menjanjikan bahwa sikap KPU atas putusan MA akan diambil hari ini juga. Artinya, sikap KPU, apakah akan melaksanakan putusan MA, atau justru mengabaikannya, hal itu masih menjadi misteri.
"Kalau misalnya bisa selesai hari ini alhamdulillah. Kalau tidak, mungkin akan sampai malam atau besok pagi. Kalau ditanyakan tentang kepastian hari apa akan selesai, tidak ada yang pasti. Di dunia ini tidak ada yang pasti," kata Hafiz, ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (1/8).
Dijadwalkan, KPU akan menggelar rapat pleno pukul 14.00 di ruang rapat, lantai 1 gedung KPU, Jakarta. Selain Hafiz, Komisioner lainnya, seperti I Gusti Putu Artha, Endang Sulastri, Sri Nuryanti, Andi Nurpati, dan Syamsul Bahri juga sudah tampak bersiap-siap. Bahkan, Endang tampak sibuk di ruang kerjanya, lantai 2 gedung KPU, untuk menyiapkan dokumen yang akan dibahas dalam pleno nanti.

