Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:18 WIB
KPU Harus Berani Mengaku Salah
Inggried Dwi Wedhaswary | Sabtu, 1 Agustus 2009 | 10:40 WIB
|
Share:

Kompas/Totok Wijayanto
Spanduk bernada tidak puas dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan pemilihan umum legislatif dan presiden yang baru saja berlangsung terpasang di kawasan Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (24/7).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit, mengatakan, KPU harus berjiwa besar bahwa ada penafsiran yang salah dalam peraturan KPU No 15 tahun 2009 mengenai penghitungan kursi tahap II. Dengan pengakuan tersebut, KPU bisa mengubah peraturan tersebut sesuai perintah putusan Mahkamah Agung.

"KPU harus berani mengaku salah, kemudian mengubahnya sesuai putusan MA. Nah, untuk pelaksanaannya meminta restu MK karena peraturan hukum itu tidak bisa berlaku surut," kata Arbi, pada diskusi mingguan di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (1/8).

Putusan MA yang menimbulkan polemik, menurutnya, bukan semata-mata persoalan hukum. Seharusnya, MA mempertimbangkan ada implikasi sosial dan politik atas putusan tersebut. "Sayangnya, MA tidak mempertimbangkan implikasi tersebut," kata dia.

"MA itu seharusnya mengadili KPU, bukan mengadili pemilunya karena ini semua berawal dari kesalahan KPU mengartikan UU. Tinggal KPU-nya berani atau tidak mengubah peraturannya," lanjut Arbi.

Ia mengingatkan, putusan hukum harus bisa memelihara keadilan, ketertiban, dan kepastian di bidang politik. "Jangan gara-gara permainan orang hukum, membuat kekacauan politik," ujarnya.