JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit, mengatakan, KPU harus berjiwa besar bahwa ada penafsiran yang salah dalam peraturan KPU No 15 tahun 2009 mengenai penghitungan kursi tahap II. Dengan pengakuan tersebut, KPU bisa mengubah peraturan tersebut sesuai perintah putusan Mahkamah Agung.
"KPU harus berani mengaku salah, kemudian mengubahnya sesuai putusan MA. Nah, untuk pelaksanaannya meminta restu MK karena peraturan hukum itu tidak bisa berlaku surut," kata Arbi, pada diskusi mingguan di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (1/8).
Putusan MA yang menimbulkan polemik, menurutnya, bukan semata-mata persoalan hukum. Seharusnya, MA mempertimbangkan ada implikasi sosial dan politik atas putusan tersebut. "Sayangnya, MA tidak mempertimbangkan implikasi tersebut," kata dia.
"MA itu seharusnya mengadili KPU, bukan mengadili pemilunya karena ini semua berawal dari kesalahan KPU mengartikan UU. Tinggal KPU-nya berani atau tidak mengubah peraturannya," lanjut Arbi.
Ia mengingatkan, putusan hukum harus bisa memelihara keadilan, ketertiban, dan kepastian di bidang politik. "Jangan gara-gara permainan orang hukum, membuat kekacauan politik," ujarnya.

